Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Setiap PNS diwajibkan melaksanakan E-PUPNS karena apabila tidak melaksanakan maka PNS tersebut akan dikeluarkan dari Data base Badan Kepegawaian Negara yang akan berakibat pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses (dianggap berhenti/pensiun), oleh karena itu kami menghimbau kepada PNS di Pemerintah Kabupaten Blitar untuk sungguh-sungguh melaksanakan registrasi E-PUPNS dengan tepat dan benar karena berkaitan dengan nasib dan karir setiap PNS.