BKD

 

 

 

 

 

 

 

       Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Blitar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah pasal 4 point e (1)  yang berbunyi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Sedangkan untuk Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar tertuang dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 118 Tahun 2022. Sesuai Peraturan Bupati Blitar tersebut dalam BAB II Pasal 2 ayat 1 berbunyi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Kepegawaian, Pendidikan pelatihan serta tugas pembantuan.

       Nilai-nilai organisasi yang dirumuskan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar dalam melayani aparatur Sipil Negara adalah:

  1. PROFESIONAL terkandung maksud memiliki teori yang baku secara universal dan keahlian khusus yang dilengkapi kecakapan diagnostik dan kopentensi yang aplikatif serta memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaan.
  2. NETRAL memilki makna sikap tidak memihak dan tidak berpihak terhadap satu golongan, tidak diskriminatif dan steril dari kepentingan kelompok.
  3. BERSIH DARI KKN memiliki makna memberikan pelayanan yang tepat, cermat, cerdas dan ikhlas secara berkelanjutan, terkandung maksud :
    • Tepat    : Kesesuaian dalam penanganan.
    • Cermat : Teliti, efisien dan efektif sesuai regulasi dalam penyelesaian administrasi.
    • Cerdas  : Profesional dalam menangani masalah tanpa membeda  – bedakan dalam pelayanan.
    • Ikhlas   : Memberikan pelayanan tanpa pamrih.