Sosialisasi Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Dalam rangka Implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM pada hari Kamis, 23 Pebruari 2017 menyelenggarakan Sosialisasi Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat se Kabupaten Blitar serta Kasubbag Kepegawaian seluruh OPD  se Kabupaten Blitar. Acara tersebut dibuka oleh Bapak Bupati Blitar dan Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya.

Dalam sambutannya Bapak Bupati Blitar menegaskan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perjalanan reformasi birokrasi khususnya di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur akan semakin jelas arahnya yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan dan cita-cita bangsa..

Menjadi harapan besar kita bersama bahwa undang-undang Aparatur Sipil Negara ini akan menjawab tantangan-tantangan besar di berbagai bidang kehidupan, baik pada skala global, nasional maupun lokal. Dimana untuk menghadapi tantangan ini diperlukan birokrasi pemerintah yang dinamis, adaptif, visioner, bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Blitar dapat memahami dengan baik esensi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sehingga dapat memperbaiki kinerja, perilaku dan prodfesionalitasnya sebagai aparatur pemerintah, agar mampu memberikan kontribusi positif bagi tercapainya reformasi birokrasi di Kabupaten Blitar.