PERUBAHAN PENGUMUMAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR : B/800/5494/409.1/2023 TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menunjuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang : Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional pada Pasal 22 ayat :

  • Instansi Pemerintah mengalokasikan kebutuhan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas;
  • Alokasi Kebutuhan pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 % (dua persen) dari total alokasi kebutuhan PPPK yang ditetapkan oleh Menteri.

maka dengan ini disampaikan perubahan sebagimana terlampir:

Demikian pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 ini disampaikan untuk diketahui dan dimaklumi.

Pengumuman dan Lampiran bisa unduh disini