PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024 KABUPATEN BLITAR

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 329 Tahun 2024 Tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Blitar membuka kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi jabatan yang dibutuhkan pada Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 sebanyak 1.128 (seribu seratus dua puluh delapan) formasi dergan rincian :

  1. Tenaga Guru            :  224 formasi
  2. Tenaga Kesehatan  :    82 formasi
  3. Tenaga Teknis         :  822 formasi

Selanjutnya terkait pendaftaran, persyaratan, ketentuan penerimaan PPPK dan aturan BKN dapat diakses pada tautan berikut :
1. Pengumuman
2. Lampiran
3. Aturan