PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN PPPK DI LINGKUNGAN KABUPATEN BLITAR TA 2023

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : 10135/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 3 November 2023 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. PESERTA, JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
    • Peserta Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2023 sebanyak 3.854 (tiga ribu delapan ratus lima puluh empat) orang dengan rincian lokasi ujian sebagai berikut; (terlampir)
    • Peserta wajib memperhatikan pembagian waktu / sesi dalam setiap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran I pengumuman ini;
    • Rincian Peserta per lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar sebagaimana tersebut dalam lampiran II pengumuman ini;
    • Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan; dan
    • Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal, dianggap tidak mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
  2. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
    • Tata Tertib Peserta
    • Sanksi Bagi Peserta
  3. LAIN-LAIN
    • Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
    • Peserta dan Pegantar tidak diperkenankan memarkir kendaraan di dalam lingkungan seleksi;
    • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
    • Seluruh tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2023 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
    • Panitia seleksi tidak bertanggungjawab terhadap oknum yang
      mengatasnamakan Pantia Seleksi dengan menjanjikan bisa membantu meluluskan seleksi kompetensi dengan meminta imbalan tertentu; dan
    • Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada pada laman https://sscasb.bkn.go.id, dan https://bkpsdm,blitarkab.go.id apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

selengkapnya