PERUBAHAN PENGUMUMAN ATAS PENGUMUMAN NOMOR : B/800/5494/409.1/2023 TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023

Share this post on:

Menunjuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang : Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional pada Pasal 22 ayat :

  • Instansi Pemerintah mengalokasikan kebutuhan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas;
  • Alokasi Kebutuhan pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 % (dua persen) dari total alokasi kebutuhan PPPK yang ditetapkan oleh Menteri.

maka dengan ini disampaikan perubahan sebagimana terlampir:

Demikian pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 ini disampaikan untuk diketahui dan dimaklumi.

Pengumuman dan Lampiran bisa unduh disini

Share this post on: