Menunjuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang : Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional pada Pasal 22 ayat :
- Instansi Pemerintah mengalokasikan kebutuhan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas;
- Alokasi Kebutuhan pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 % (dua persen) dari total alokasi kebutuhan PPPK yang ditetapkan oleh Menteri.
maka dengan ini disampaikan perubahan sebagimana terlampir:
Demikian pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 ini disampaikan untuk diketahui dan dimaklumi.
Pengumuman dan Lampiran bisa unduh disini