SEKRETARIS :

  1. Perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas pada Sekretariat;
  2. Pengelolaan pelayanan administrasi umum;
  3. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  4. Pengelolaan administrasi keuangan;
  5. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  6. Pengelolaan aset dan barang milik negara / daerah;
  7. Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  8. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  9. Pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  10. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang;
  11. Pengelolaan kearsipan;
  12. Pemantauan serta evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
  • KEPALA SUB BAGIAN UMUM :
    1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
    4. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
    5. Menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
    6. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
    7. Menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
    8. Menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
    9. Menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan
    10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris.
  • KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN :
    1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Keuangan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Menyiapkan bahan pelaksanaan penyediaan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan;
    4. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi;
    5. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
    6. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan; dan
    7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris.

 

*Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja BKPSDM