SEKRETARIS :
- Perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas pada Sekretariat;
- Pengelolaan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan;
- Pengelolaan aset dan barang milik negara / daerah;
- Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang;
- Pengelolaan kearsipan;
- Pemantauan serta evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
- KEPALA SUB BAGIAN UMUM :
-
- Menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
- Menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
- Menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
- Menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris.
- KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN :
-
- Menyusun rencana kerja Sub Bagian Keuangan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyediaan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris.
*Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja BKPSDM