1. Perumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan;
  2. PerumusanĀ kebijakan dalam rangka penyusunan program serta petunjuk teknis dalam bidang kepegawaian;
  3. Perumusan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya aparatur melalui pendidikan dan pelatihan;
  4. Perumusan kebijakan dalam rangka penataan dalam jabatan, pengembangan karier dan pemindahan aparatur sipil negara;
  5. Perumusan kebijakan dalam rangka pengelolan kenaikan pangkat struktural dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil;
  6. Perumusan kebijakan dalam rangka pengadaan, pembinaan dan pemberhentian aparatur sipil negara;
  7. Perumusan kebijakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan fasilitasi aparatur sipil negara; dan
  8. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Bupati.

*Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja BKPSDMĀ