KEPALA BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN DATA ASN :

  1. Perumusan rencana kerja Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Data Aparatur Sipil Negara;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan penyusunan formasi/kebutuhan aparatur sipil negara;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara;
  4. Perumusan dan melaksanakan orientasi aparatur sipil negara;
  5. Pengoordinasian sistem pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian;
  6. Pengoordinasian administrasi kartu taspen dan tugas kesekretariatan korps aparatur sipil negara;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian;
  8. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi sekolah kedinasan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan.

*Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja BKPSDM