KEPALA BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN DATA ASN :
- Perumusan rencana kerja Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Data Aparatur Sipil Negara;
- Pengoordinasian pelaksanaan penyusunan formasi/kebutuhan aparatur sipil negara;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara;
- Perumusan dan melaksanakan orientasi aparatur sipil negara;
- Pengoordinasian sistem pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian;
- Pengoordinasian administrasi kartu taspen dan tugas kesekretariatan korps aparatur sipil negara;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian;
- Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi sekolah kedinasan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan.
*Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja BKPSDM