KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN SDM :
- Perumusan rencana program pengembangan kompetensi manajerial;
- Perumusan rencana program pengembangan kompetensi teknis;
- Perumusan rencana program pengembangan sertifikasi dan uji kompetensi;
- Pengoordinasian dan melaksanakan program pengembangan kompetensi manajerial;
- Pengoordinasian dan melaksanakan program pengembangan kompetensi teknis;
- Pengoordinasian dan melaksanakan program pengembangan sertifikasi dan uji kompetensi;
- Pemantauan dan evaluasi program;
- Perumusan laporan hasil pelaksanaan program Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan.
*Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja BKPSDM