KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN SDM :

  1. Perumusan rencana program pengembangan kompetensi manajerial;
  2. Perumusan rencana program pengembangan kompetensi teknis;
  3. Perumusan rencana program pengembangan sertifikasi dan uji kompetensi;
  4. Pengoordinasian dan melaksanakan program pengembangan kompetensi manajerial;
  5. Pengoordinasian dan melaksanakan program pengembangan kompetensi teknis;
  6. Pengoordinasian dan melaksanakan program pengembangan sertifikasi dan uji kompetensi;
  7. Pemantauan dan evaluasi program;
  8. Perumusan laporan hasil pelaksanaan program Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan.

*Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja BKPSDM