KEPALA BIDANG MUTASI :
- Perumusan rencana kerja bidang mutasi;
- Pengoordinasian inventarisasi formasi jabatan administrasi dan fungsional;
- Perumusan kebijakan dan rencana kerja pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi pratama;
- Pengoordinasian pelaksanaan administrasi pengembangan karier aparatur sipil negara meliputi kenaikan pangkat struktural dan fungsional, ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah, pemindahan antar instansi dan antar daerah, izin belajar dan tugas belajar dan peninjauan masa kerja;
- Pengoordinasian pelaksanaan administrasi perhitungan angka kredit jabatan fungsional dan laporan harta kekayaan pejabat negara;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam Bidang Mutasi;dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan.