Kepala Bidang Kesejahteraan, Pembinaan dan Penilaian Kinerja ASN
- Perumusan rencana kerja Bidang Kesejahteraan, Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara;
- Perumusan rencana kerja dan program dalam rangka peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara;
- Pengoordinasian pemberian fasilitasi kepegawaian, pemberian penghargaan dan tanda jasa;
- Pengoordinasian pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara;
- Pengoordinasian pemberian sanksi hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara;
- Pengoordinasian pelaksanaan cuti dan penz1nan bagi aparatur sipil negara;
- Pengoordinasian penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, pengukuran indeks profesionalitas pegawai, pelaksanaan indeks merit sistem dan penilaian sasaran kerja pegawai serta penyusunan rekomendasi kinerja aparatur sipil negara; dan
*Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja BKPSDM
