Kepala Bidang Kesejahteraan, Pembinaan dan Penilaian Kinerja ASN

  1. Perumusan rencana kerja Bidang Kesejahteraan, Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara;
  2. Perumusan rencana kerja dan program dalam rangka peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara;
  3. Pengoordinasian pemberian fasilitasi kepegawaian, pemberian penghargaan dan tanda jasa;
  4. Pengoordinasian pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara;
  5. Pengoordinasian pemberian sanksi hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara;
  6. Pengoordinasian pelaksanaan cuti dan penz1nan bagi aparatur sipil negara;
  7. Pengoordinasian penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, pengukuran indeks profesionalitas pegawai, pelaksanaan indeks merit sistem dan penilaian sasaran kerja pegawai serta penyusunan rekomendasi kinerja aparatur sipil negara; dan

*Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja BKPSDM