TUPOKSI FUNGSIONAL :
1. Menyiapkan bahan pembahasan rencana usul formasi, dan bahan rapat persiapan pengadaan pegawai
2. Menyiapkan surat panggilan / penolakan mengikuti ujian saringan
3. Mengawasi pelaksanaan ujian saringan dan menyiapkan pengumuman hasil ujian saringan
4. Membuat surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas pengangkatan pegawai
5. Memeriksa usulan permintaan NIP, menyiapkan naskah surat keputusan pengangkatan
6. Menyiapkan surat permintaan kesehatan
7. Memeriksa dan menetapkan usul karis/karsu dan menyiapkan berita acara penyerahan karis/karsu
8. Memeriksa usul berkas kenaikan pangkat PNS, mengendalikan listing persetujuan teknis KP
9. Menyiapkan data PNS yang memenuhi syarat diangkat dalam jabatan
10. Menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional
11. Memeriksa permohonan pindah PNS, mengelola data mutasi keuangan
12. Menyusun DUK, memeriksa usul peninjauan masa kerja
13. Memeriksa usul pemberhentian pegawai, mencatat data pensiun baru
14. Memeriksa dan membuat surat cuti
15. Menyiapkan surat permasalahan pegawai